Rabu, 21 November 2018
Kontributor : Admin
BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (21/11) memutuskan, mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan anggaran bantuan khusus (BKK). Maka, majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, SH, MH, dan Hakim Anggota Nic Samara, SH, MH, serta Susi Astuti, SH, MH, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan penjara. Dan disebutkan sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Korupsi yang dilakukan, dengan cara menggunakan dana bantuan khusus sebesar Rp 2 miliar pada Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2012 yang terbukti tidak sesuai peruntukan. Dari hasil audit BBPKP, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan kepada negara
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata hakim ketua dalam pembacaan putusannya, Rabu.
Disebutkan, yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Ichwan Yunus, Susti Mawati, SH, MH, belum memastikan akan melakukan banding atau menerima. Kata dia pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan terhadap kliennya.
“Soal akan melakukan banding atau tidak, kita akan koordinasikan dulu dengan Pak Ichwan beserta keluarganya,” jelas Susti.