Headline

Pegiat Medsos Dilaporkan ke Polisi

393
×

Pegiat Medsos Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan ke Polisi oleh GP Ansor Kepahiang karena dinilai membuat ujaran kebencian lewat media sosial Twitter @faizalassegaf. Saat menyampaikan laporan, GP Ansor Kepahiang didampingi Ketua LBH, Jum’at (11/11/22).

Ketua LBH Ansor Kepahiang Advokat Bastian Ansori, SH mengatakan laporan tersebut terkait unggahan Faizal Assegaf di media sosial pada tanggal 23 dan 30 Oktober 2022.

Unggahan dimedia sosial itu, kata Dia, dinilai menggandung ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU, dia menjelaskan apa yang dicuitkan Faizal Assegaf dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Laporan pengaduan atas postingan atau cuitan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU no 19/2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE, dengan laporan ini kami berharap segera memproses hukum,” jelasnya.

Beberapa postingan atau cuitan muncul di media sosial diduga kuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Beberapa unggahan yang dimaksud, salah satunya berbunyi ‘Yahya Staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU utk berburu kekuasaan scr tidak bermartabat. soal terminologi ‘politik dentitas’ tidak melanggar konstitusi dan pancasila.berhenti bersikap hipokrit! pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu janda. urus saja ormasmu, jangan sok ngatur umat’ (screenshot terlampir dalam laporan );

“Dari uraian di atas tampak jelas rasio legis atas tindakan Terlapor-Teradu, diduga keras mengandung perbuatan pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaiman dimanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara ini untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, bahkan bila perlu dilakukan penahanan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik sebagai Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Resort Kepahiang untuk mengungkap perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *