KONTRASTODAY.COM – Terdakwa Eko Supardi warga Desa Lubuk Penyamun yang terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga divonis 14 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 17 tahun.
Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, menyebut, tuntutan JPU terkait pasal pembunuhan berencana pada pasal 340 KUHP yakni 17 tahun penjara. Hakim memvonis dengan pasal 338 KUHP, 14 tahun penjara karena dianggap bukan pembunuhan berencana.
Untuk itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Terkait putusan ini kami melakukan banding karena kami melihat hal ini merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU atas pasal 340 dengan tuntutan 17 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Rabu (5/10/2022). [**]