Modus Pinjam Mobil, Ternyata Dibawa Kabur dan Digadai

KONTRASTODAY.COM – Seorang pria inisial JHS (26) warga Jl. Putri Gading Cempaka Rt.01/02 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu digelandang ke Polresta Bengkulu lantaran membawa kabur satu unit mobil milik Sardono warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.

Dugaan penggelapan ini terjadi berawal saat pelaku meminjam mobil daihatsu Xenia merah milik korban melalui anak korban dengan alasan akan menjemput anaknya. Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. Namun, setelah itu HP terduga pelaku tidak bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 223.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke polresta Bengkulu. Pelaku berhasil ditangkap pada Hari kamis Tanggal 1 Desember 2022 Sekira Pukul 23.45 WIB.

Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mengetahui bahwa pelaku tengah berada di salah satu hotel Jl. Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan barang bukti telah digadaikannya. Kemudian Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa uang hasil gadai untuk ditindaklanjuti.

“Petugas juga sesegera mungkin melakukan pengembangan untuk satu unit Mobil Xenia yang telah digadai,” pungkasnya. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *